UPTD TK, SD, dan PLS Kec. Donomulyo
Rabu, 24 September 2014
Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS
Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut: disini
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut: disini
Rabu, 17 September 2014
LAUNCHING NIPTK PAUDNI 14 Agustus 2014
Dalam rangka strategi pemutahiran data dan pemenuhan kebutuhan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal
dan Informal (PTK PAUD NI) telah disusun langkah-langkah untuk
mengantisipasinya. Langkah-langkah tersebut diwujudkan dalam sebuah
program yang menjadi prioritas Direktorat PPTK PAUD NI yakni NIPTK
(Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yaitu NIPTK bagi Pamong
Belajar, Penilik, TLD, Pendidik PAUD Guru TK Formal, Guru TK Nonformal,
Tutor Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, Pengawas TK, Kepala Sekolah TK,
instruktur kursus dan pengelola kursus.
Aplikasi pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka memberikan kemudahan kepada lembaga dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada di pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI, BPKB, SKB kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga mitra PAUDNI.
Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy. Langkah-langkah kegiatan pendataan meliputi: (1) mendesain kegiatan pendataan, 2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan, (3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,(4) Entry, validasi dan analisis, (5) Verifikasi data, dan (6) Publikasi data PTK PAUD NI kepada pemangku kepentingan.
Sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang valid, akurat, up to date, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Jenis ketenagaan yang terdapat pada pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, non formal dan informal di bedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu status kepegawaian yaitu pendidik yang PNS dan bukan PNS terdiri dari: 1) Pamong Belajar; 2) Guru PAUD; 3) Tutor Keaksaraan; 4) Instruktur Kursus , dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini non-formal dan informal yang terdiri dari: 1) Penilik; 2) Pengawas TK; 3) Kepala Sekolah TK; 4) TLD/FDI; 5) Pengelola PAUD; 6) Tenaga Administrasi; 7) Pengelola Program Pendidikan Keaksaraan; 8) Pengelola Kursus; 9) Pengelola TK.
Target sasaran prioritas pendataan tahun 2014 adalah: Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diperlukan guna mengetahui kondisi yang terkini.
Aplikasi NIPTK saat ini sudah dapat di akses melalui laman: www.niptk.paudni.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang sudah pernah diberikan kepada para tim verifikasi, baik tim verifikasi di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
Manajemen User NIPTK adalah sebagai berikut:
SUPER ADMIN, KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN:
sumber : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id/?p=908
Aplikasi pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka memberikan kemudahan kepada lembaga dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada di pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI, BPKB, SKB kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga mitra PAUDNI.
Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy. Langkah-langkah kegiatan pendataan meliputi: (1) mendesain kegiatan pendataan, 2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan, (3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,(4) Entry, validasi dan analisis, (5) Verifikasi data, dan (6) Publikasi data PTK PAUD NI kepada pemangku kepentingan.
Sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang valid, akurat, up to date, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Jenis ketenagaan yang terdapat pada pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, non formal dan informal di bedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu status kepegawaian yaitu pendidik yang PNS dan bukan PNS terdiri dari: 1) Pamong Belajar; 2) Guru PAUD; 3) Tutor Keaksaraan; 4) Instruktur Kursus , dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini non-formal dan informal yang terdiri dari: 1) Penilik; 2) Pengawas TK; 3) Kepala Sekolah TK; 4) TLD/FDI; 5) Pengelola PAUD; 6) Tenaga Administrasi; 7) Pengelola Program Pendidikan Keaksaraan; 8) Pengelola Kursus; 9) Pengelola TK.
Target sasaran prioritas pendataan tahun 2014 adalah: Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diperlukan guna mengetahui kondisi yang terkini.
Aplikasi NIPTK saat ini sudah dapat di akses melalui laman: www.niptk.paudni.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang sudah pernah diberikan kepada para tim verifikasi, baik tim verifikasi di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
Manajemen User NIPTK adalah sebagai berikut:
SUPER ADMIN, KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN:
- Super Admin berkedudukan di Pusat (Dit. PPTK PAUD NI);
- Memiliki kewenangan penuh atas penambahan/ perubahan/penghapusan hak admin pusat, provinsi, Kab/Kota/SKB/Viewer
- Mengelola admin pusat, admin Dinas Provinsi, dan admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB;
- Bertanggungjawab atas kelancaran transaksi data pada aplikasi;
- Bertanggungjawab bila terjadi hacking baik dari user/admin/external hacker;
- Menerbitkan NIPTK;
- Admin Pusat berkedudukan di Pusat (Dit. PPTK PAUD NI);
- Admin Pusat terdiri dari 5 orang yang masing-masing membawahi 6 dan 7 admin Dinas Provinsi;
- Mengelola/verifikasi data dari Dinas Kabupaten/Kota dan yang sudah divalidasi oleh Dinas Provinsi;
- Melakukan koordinasi dengan Admin Dinas Provinsi;
- Melakukan Pencetakan/penerbitan SK Tunjangan/Insentif/Bantuan
- Melakukan pengajuan pencairan tunjangan;
- Menyampaikan SK kepada Dinas Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Dinas Provinsi.
- Membuat laporan berkala terkait SK terbit, SPM, dan SP2D tunjangan/insentif/bantuan;
- Publikasi
- Admin Dinas Provinsi berkedudukan di kantor Dinas Provinsi;
- Terdiri dari 3 orang, yaitu: 2 orang petugas operator dan 1 orang Penanggung Jawab yang bertugas melakukan validasi;
- Bertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK PAUD NI dari kab/kota di wilayahnya
- Melakukan koordinasi dengan Admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB;
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pendataan di Dinas Kabupaten/Kota dan di SKB;
- Membuat laporan ke pusat bila ada hal-hal yang urgent (mutasi, pensiun, meninggal)
- Menerima Honor Umum secara berkala.
- Admin Dinas Kab/kota/SKB berkedudukan di kantor Dinas Kab/kota/SKB;
- Terdiri dari 3 orang, yaitu: 2 orang petugas operator dan 1 orang Penanggung Jawab yang bertugas melakukan verifikasi à dapat menggunakan tim verifikator;
- Menerima berkas dari PTK PAUDNI dan mengeluarkan nomor urut pemberkasan;
- Melakukan legalisasi berkas;
- Melakukan entry data melalui aplikasi online yang disiapkan oleh pusat (Dit PPTK PAUDNI);
- Bertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK PAUD NI yang sudah di entry;
- Menerima Honor Umum secara berkala.
sumber : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id/?p=908
Kamis, 11 September 2014
MONITORING DAN EVALUASI K13
Rabu, 10 September 2014
Proses PK Guru oleh Tim Penilai membutuhkan waktu dan proses relatif lama.
PK Guru dilaksanakan secara manual oleh Tim Penilai Kinerja. Hasilnya dari Tim Penilai Kinerja tersebut dilaporkan online melalui Padamu Negeri dengan login Kepsek.
Tim Penilai cukup dengan melengkapi isian nilai instrumen selanjutnya di entri ke modul PKG di Padamu Negeri. Sistem Padamu Negeri akan memproses perhitungan rumus hingga cetak laporan lengkap by system. Alur proses akan segera diterbitkan dan silakan pelajari selengkapnya di buku pedoman PKG di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg
PK Guru dilaksanakan secara manual oleh Tim Penilai Kinerja. Hasilnya dari Tim Penilai Kinerja tersebut dilaporkan online melalui Padamu Negeri dengan login Kepsek.
Tim Penilai cukup dengan melengkapi isian nilai instrumen selanjutnya di entri ke modul PKG di Padamu Negeri. Sistem Padamu Negeri akan memproses perhitungan rumus hingga cetak laporan lengkap by system. Alur proses akan segera diterbitkan dan silakan pelajari selengkapnya di buku pedoman PKG di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg
Langganan:
Postingan (Atom)